Pengantar Ilmu Mawaris Lengkap, Mudah dan Praktis

Pengantar Ilmu Mawaris

Pengantar Ilmu Mawaris – Ilmu Faraid atau dikenal juga dengan ilmu waris adalah ilmu fiqih yang berpautan dengan pembagian harta pusaka, pengetahuan tentang cara perhitungan pembagian harta pusaka dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan untuk setiap pemilik hak pusaka.

RUKUN-RUKUN MAWARIS

1. Mauruts (yaitu harta Pusaka yang ditinggalkan oleh si pewaris)
2. Mawarrits (Yaitu orang yang meninggal dunia atau orang yang meninggalkan harta warisan)
3. Warits (yaitu orang yang mewarisi atau menerima harta warisan)


SYARAT-SYARAT MEWARISI DALAM MAWARIS

1. Matinya Muwarrits (Orang yang mempusakai)
Kematian muwarrits itu, menurut ulama dapat dibedakan menjadi 3 macam:
a. Mati Haqiqy (Sejati), mati sebenarnya, dapat dilihat jasadnya dsb.
b. Mati Hukmy (Menurut putusan hakim), berdasarkan bukti-bukti yang ada atau yang ditemukan.
c. Mati Taqdiri (Menurut Dugaan), berdasarkan dugaan seperti tidak pernah kembali lagi, walaupun tidak ada buktinya.

2. Hidupnya warits (Orang yang mempusakai)
3. Tidak adanya penghalang-penghalang mempusakai.


HAK-HAK YANG BERSANGKUTAN DENGAN HARTA PENINGGALAN

Hak-hak yang bersangkutan dengan harta peninggalan itu, menurut Jumhurul-fuqaha’ dan menurut ketentuan yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Warisan Mesir dalam pasal: 4

Ada empat macam dan tersusun sebagai berikut:

1. Biaya-Biaya Perawatan (Tajhiz)

Yang disebut tajhiz ialah biaya-biaya perawatan yang diperlukan oleh orang yang meninggal, mulai dari saat meninggalnya sampai saat penguburannya. Biaya itu mencakup biaya-biaya untuk memandikan, mengkafani, menghusung dan menguburkannya.

Para fuqaha telah sepakat pendiriannya bahwa biaya perawatan si mati harus diambilkan dari harta peninggalannya menurut ukuran yang wajar, tidak berlebih-lebihan dan tidak sangat kurang.

Sebab jika berlebih-lebihan akan mengurangi hak ahli waris dan jika sangat kurang akan mengurangi hak si mati, justru kedua-duanya sangat dicela oleh agama.

2. Hutang-Hutang

Pengantar Ilmu Mawaris
Hutang piutang | bhembook.com

a. Arti dan macam-macam Hutang

Hutang adalah suatu tanggungan yang wajib dilunasi sebagai imbalan dari prestasi yang pernah diterima oleh seseorang. Adapun kewajiban-kewajiban terhadap Allah yang belum sempat ditunaikan, seperti mengeluarkan zakat, pergi haji, pembayaran kafarah dan lain sebagainya, juga disebut dengan hutang, secara majazy, bukan haqiqy.

Sebab kewajiban untuk menunaikan hal-hal tersebut bukan sebagai imbalan dari suatu prestasi yang pernah diterimanya oleh seseorang, tetapi sebagai pemenuhan kewajiban yang dituntut sewaktu seseorang masih hidup.

Dengan memperhatikan keterangan di atas nyatalah bahwa hutang. hutang itu dapat diklarifikasikan kepada dua macam:

  • Pertama: Dainullah (hutang kepada Allah) dan
  • Kedua : Dainul-Ibad (hutang kepada sesama).

b. Tertib melunasi hutang-hutang

Hutang-hutang tersebut harus dilunasi dari harta peninggalan si mati setelah dikeluarkan untuk membiayai perawatannya.

Melunasi hutang-hutang itu adalah termasuk kewajiban yang utama, demi untuk membebaskan pertanggungan jawabnya dengan seseorang di akhirat nanti dan untuk menyingkap tabir yang membatasi dia dengan surga.

3. Washiyat

Fuqaha’ yang bermadzhab Hanafiyah menta’rifkan washiyat adalah memberikan hak memiliki sesuatu secara sukarela (tabarru’) yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah adanya peristiwa kematian dari yang memberikan, baik sesuatu itu berupa barang maupun manfaat.

Fuqaha’ Malikiyah menta’rifkannya ialah: suatu perikatan yang mengharuskan kepada si penerima washiyat meng-hak-i 1/3 harta peninggalan si pewashiyat, sepeninggalnya atau yang mengharuskan penggantian hak 1/3 harta si pewashiyat kepada si penerima washiyat, sepeninggalnya.

Ulama-ulama yang bermadzhab Syafi’iyah dan Hanabilah menta‘rifkannya dengan ta‘rif yang hampir sama dengan ta’rif di atas.

Sedang Kitab Undang-Undang Washiyat Mesir nomor 71 tahun 1946 menta’rifkannya secara umum yang dapat mencakup seluruh bentuk-bentuk dan macam-macam washiyat, yakni, mengalihkan hak memiliki harta peninggalan, yang ditangguhkan kepada kematian seseorang.

Selengkapnya tentang wasiat dapat dilihat di Pengertian, Hukum dan Tatacara Pelaksanaan Wasiat Lengkap, Mudah dan Praktis (Faraid)

4. Ahli Waris Dalam Mawaris

Sisa harta peninggalan setelah diambil untuk memenuhi 3 macam hak tersebut diatas di hakkan oleh para ahli waris sesuai dengan syarat-syarat tertentu.


PENGHALANG-PENGHALANG WARIS – MEWARISI

Yang dimaksud dengan penghalang mewarisi ialah: tindakan atau hal-hal yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi beserta adanya sebab-sebab dan syarat-syarat mewarisi.

1. Adapun macam-macam penghalang waris-mewarisi yaitu:
2. Perbudakan (salah seorang pewaris atau yang mewarisi adalah budak)
3. Pembunuhan (yang mewarisi adalah seorang pembunuh)
4. Berlainan Agama (Murtad dsb)
5. Berlainan Negara (Menurut sebagian ulama), untuk lebih jelas berlainan Negara bisa dilihat di Berlainan Negara yang Menjadi Penghalang Mempusakai (Ketentuan Waris dalam Islam)


Pengantar Ilmu Mawaris
Mawaris dalam Al quran | bhembook.com

SEBAB-SEBAB BISA WARIS MEWARISI

Mewarisi itu berfungsi untuk menggantikan kedudukan si mati dalam memiliki dan memanfaatkan harta miliknya, ada beberapa sebab seseorang dapat mewarisi orang lain, yaitu:

1. Perkawinan

Perkawinan yang sah menurut syari’at merupakan suatu ikatan untuk mempertemukan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, selama ikatan perkawinan itu masih abadi.

Adapun syarat-syarat perkawinan yang menjadi sebab untuk mewarisi yaitu:

a. Akad perkawinan tersebut sah menurut syari’, baik kedua suami itu sudah pernah bergaul atau belum.
b. Ikatan perkawinan antara suami istri tersebut masih utuh atau dianggap masih utuh, belum bercerai.

2. Kekerabatan

Kekerabatan adalah hubungan nasab antara dua orang yang mewariskan dengan orang yang mewarisi disebabkan oleh kelahiran.

Macam-macam garis kerabat dan penggolongannya:

a. Furu’, yaitu anak turunan (cabang) si mati,
b. Ushul, yaitu leluhur (pokok) yang menyebabkan adanya si mati,
c. Hawasyi, yaitu keluarga yang dihubungkan dengan si mati melalui garis menyamping. Seperti saudara, paman, bibi dan anak turunannya.

Adapun bila ditinjau dari segi penerimaan saham-saham, mereka terbagi ke dalam 4 (empat) golongan:

a. Golongan yang mendapatkan bagian tertentu (Dzawil Furudh)

Ada 10 orang yang termasuk ke dalam bagian ini:

1) Ayah
2) Ibu
3) Kakek (Ayah dari ayah)
4) Nenek Shahihah (Ibu dari ibu)
5) Anak perempuan
6) Cucu perempuan (dari anak laki-laki)
7) Saudari kandung
8) Saudari seayah
9) Saudara seibu
10) Saudari seibu.

Adapun macam-macam Dzawil Furudh yaitu:

1) Dua pertiga (2/3)
2) Sepertiga (1/3)
3) Seperenam (1/6)
4) Seperdua (1/2)
5) Seperempat (1/4)
6) Seperdelapan (1/8)

Bagan mawaris
Bagan mawaris (Syajaratul mirats) | bhembook.com

b. Golongan yang tidak memperoleh bagian tertentu (‘ashabah nasabiyah)
Mereka mendapatkan harta sisa dari Dzawil furudh, terdiri dari 4 kelompok:

1) Juzul Mayyit (Anak laki-laki, hingga ke bawah)
2) Ashlul Mayyit (Lelulur laki-laki dari si mayyit, ayah hingga ke atas)
3) Juzul Abb (Saudara laki-laki dari si mayyit)
4) Juzul Jadd (Saudara ayah, paman kandung dll)

c. Golongan yang memperoleh 2 macam bagian, yakni Fardh dan ashabah:

1) Ayah
2) Kakek

d. Golongan yang tidak termasuk dwazil furudh dan ‘Ashabul furudh (Dzawil Arham)
Yang tergolong dalam golongan ini seperti cucu perempuan dari anak perempuan, kekek dari ibu dan lain-lain.

Baca juga Cara Pembagian Harta GONO-GINI dan GAWAN Lengkap, Mudah dan Praktis

3. Wala’

Wala’ adalah hubungan kekerabatan yang timbul karena memerdekakan seorang budak, seseorang yang memiliki seorang budak, kemudian memerdekakannya, maka sebagai imbalan dia akan diberi hubungan saudara dengan si budak.

Wallahu ‘Alam…

x